MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
PERBEDAAN
UUD 1945 YANG ASLI DAN YANG SUDAH DI AMANDEMEN
“DISUSUN OLEH :
·
M.AJI HARTANTO (2611413024)
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
(UNNES)
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Puji
syukur penulis panjatkan kehadrat Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayahNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah tentang
Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati .
Penulis
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dar sempurna. Untuk itu penulis sangat
mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun . Hal ini semata-mata
karena pengetahuan penulis yang masih terbatas.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi kita semua.Amin.
Wa’alaikumsalam Wr.Wb.
Wa’alaikumsalam Wr.Wb.
Penulis
UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
NO
|
UUD
1945 YANG ASLI
|
UUD
1945 YANG SUDAH DI AMANDENEN
|
1
|
UUD 1945
menjelaskan dalam naskah terdiri dari pembukaan batang tubuh dan penjelasan.pada
tahun II no 7.
|
(ST
MPR RI 2002 UUD 1945)naskah terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.
|
2
|
Pasal 7
Sebelum Amandemen: Presiden
memiliki hak untuk diangkat kembali sebagai presiden dalam jangka 5
tahun kepemerintahan dan selanjutnya bisa dipilih kembali tanpa batas yang
ada. Hal ini bisa saja membuat seorang Presiden untuk mencalonkan dirinya
berkali-kali atau selamanya
|
Sesudah Amandemen: Presiden
memiliki hak kepemerintahan sebanyak dua kali masa jabatan yang
masing-masing berjangka 5 tahun untuk dipilih oleh masyarakat Indonesia
secara langsung. Hal ini diharapkan bisa menghilangkan kepemerintahan abadi
|
3
|
Pasal 7A
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: MPR dengan
usul DPR bisa saja memberhentikan jabatan seorang Presiden maupun Wakil
Presiden apabila dia terbukti telah melakukan pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan serta tindakan pidana berat lainnya ataupun sudah tidak
memenuhi syarat-syarat untuk menjadi seorang Presiden ataupun Wakil Presiden
lagi
|
4
|
Pasal 7B ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
seorang Presiden ataupun Wakil
Presiden yang terbukti salah melakukan tindakan semacam korupsi, penyuapan,
dan semacamnya, maka DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan ke MK sebelum
memutuskan apakah Presiden atau Wapres tersebut terbukti melakukan tindakan
tersebut
|
5
|
Pasal 9 ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden
diterangkan dalam janjinya untuk menjalankan peraturan dengan seluas-luasnya
tanpa batas yang nyata. Sehingga, hal ini membuat suatu kelemahan pada citra
Presiden tanpa memandang rakyat
|
Sesudah Amandemen: Janji
presiden sesudah amandemen berubah yang dicirikan dengan Presiden menjalankan
peraturan selurus-lurusnya dengan UU sehingga diharapkan tidak terjadi
penyelewengan kekuasaan
|
6
|
Pasal 9 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: Sumpah yang
diucapkan oleh Presiden dan wakilnya haruslah disaksikan oleh MPR dihadapan
MA, apabila MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang. Dengan demikian,
kesaksian oleh mereka bisa dibenarkan
|
7
|
Pasal 11 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: Dalam
pembuatan perjanjian Internasional dengan negara lain yang berdampak pada
perekonomian rakyat, Presiden haruslah melakukan perundingan/pembahasan
dengan DPR
|
8
|
Pasal 11 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: Segala
ketentuan mengenai Perjanjian Internasional diatur oleh Undang-Undang yang
berlaku
|
9
|
Pasal 13 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden
berhak menerima duta dari negara lain tanpa melalui pertimbangan siapapun
|
Sesudah Amandemen: Setelah
diamandemen, ayat 2 mempertegas ayat pertama dalam hal pengangkatan duta
negara lain tapi harus melalui perundingan dengan DPR
|
10
|
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
|
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
|
11
|
|
Sesudah Amandemen: Dalam
pembuatan perjanjian Internasional dengan negara lain yang berdampak pada
perekonomian rakyat, Presiden haruslah melakukan perundingan/pembahasan
dengan DPR
|
12
|
|
Sesudah Amandemen: Segala
ketentuan mengenai Perjanjian Internasional diatur oleh Undang-Undang yang
berlaku
|
14
|
Pasal 13 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden
berhak menerima duta dari negara lain tanpa melalui pertimbangan siapapun
|
Sesudah Amandemen: Setelah
diamandemen, ayat 2 mempertegas ayat pertama dalam hal pengangkatan duta
negara lain tapi harus melalui perundingan dengan DPR
|
15
|
Pasal 13 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: Amandemen
pada ayat 3 lebih mempertegas ayat 2 namun dengan perbedaan dalam penempatan
duta negara lain yang perlu memperhatikan usulan/melalui perundingan dengan
DPR
|
16
|
Pasal 14 ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden
berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun
yang dikehendakinya
|
Sesudah Amandemen: Pemberian
grasi dan rehabilitasi oleh Presiden kepada orang tertentu harus melalui
pertimbangan Mahkamah Agung sehingga dengan demikian Presiden tidak
sewenang-wenang dalam memberikan grasi dan semacamnya
|
17
|
Pasal 14 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden
berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun
yang dikehendakinya
|
Sesudah Amandemen: Pada ayat
2, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden harus melalui pertimbangan
DPR, bukannya MA
|
18
|
Pasal 15
Sebelum Amandemen: Presiden
berhak kapanpun dan sesuai dengan kemauannya memberikan gelar, tanda jasa,
dan tanda-tanda kehormatan kepada siapapun
|
Sesudah Amandemen: Sesudah
amandemen, Presiden dalam memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
kepada seseorang haruslah sesuai dengan perundangan yang berlaku
|
19
|
Pasal 16 ayat 1
Sebelum Amandemen: Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sesuai dengan perundangan yang berlaku di
Indonesia
|
Pasal 16 ayat 1 dan 2
Sesudah Amandemen: Sesudah
amandemen, Presiden berhak mengangkat DPA yang memiliki tugas untuk
memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Dengan demikian, pasal 16 ayat (1) dan (2) sesudah
amandemen dilebur menjadi satu tapi dirubah dalam hal konten
|
20
|
Pasal 16 ayat 2
Sebelum Amandemen: DPA
berkewajiban memberikan jawab kepada Presiden dan memajukan usul kepada
pemerintah
|
|
21
|
Pasal 17 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang membantunya dalam bertugas
|
Sesudah Amandemen: Sesudah
amandemen, tidak ada perubahan pada ayat 2 ini secara kontekstual
|
22
|
Pasal 17 ayat 3
Sebelum Amandemen: Sebelum era
reformasi, menteri-menteri bekerja memimpin departemen pemerintahan
|
Sesudah Amandemen: Sesudah
amandemen, para menteri membidangi dalam urusan tertentu kepemerintahan
|
23
|
Pasal 17 ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen:
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran jajaran dalam kementrian sesudah
amandemen harus disesuaikan/diatur dalam undang-undang yang berlaku. Bukan
sepenuhnya ada di tangan Presiden
|
24
|
Pasal 18 ayat 1
Sebelum Amandemen: Pembagian
daerah-daerah di Indonesia, baik besar ataupun kecilnya tidak hanya didasarkan
pada undang-undang yang berlaku di Indonesia tetapi juga harus berdasarkan
asas permusyawaratan yang berlaku pada sistem pemerintahan yang ada. Selain
itu hak-hak untuk membentuk daerah-daerah istimewa di Indonesia, seperti
Yogyakarta juga harus dipertimbangkan
|
Sesudah Amandemen: Ayat ini
mempertegas struktur provinsi. Provinsi terdiri dari kabupaten dan kota serta
kesemuanya diatur dalam perundangan yang berlaku
|
25
|
Pasal 18 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: Pemerintah daerah
provinsi, kabupaten maupun kota memiliki hak untuk mengurusi daerahnya
sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
|
26
|
Pasal 18 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: Di setiap
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten maupun kota memiliki DPRD di tiap
tingkatannya, tetapi para anggotanya harus dipilih melaui pemilihan umum
|
27
|
Pasal 18 ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: Gubernur,
Bupati, dan Walikota harus dipilih berdasarkan pemilihan umum yang diselenggarakan
di provinsi, kabupaten ataupun kota secara demokratis sehingga peran serta
masyarakat sangat menentukan dalam pemilukada ini, selain pilpres
|
|
Pasal 18 ayat 5
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: Pemda dapat
menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, semisal tambang yang berfungsi
demi kemaslahatan penduduk di situ namun masih dalam pengawasan pemerintah
pusat dan juga pajak daerah. Namun, urusan pusat bukanlah perhatian dari
Pemda
|
|
Pasal 18 ayat 6
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: Pemda bisa
membuat peraturan daerahnya sendiri demi kepentingan otonomi daerah dan tugas
pembantuan. Peraturan lainnya juga termasuk hak otonomi daerah. Semuanya
berfungsi untuk memajukan kesejahteraan penduduk di dalamnya
|
|
Pasal 18 ayat 7
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen:
Penyelenggaraan pemerintah daerah untuk lebih lanjut diatur dalam
undang-undang, termasuk susunan dan tata cara penyelenggaraannya
|
|
Pasal 18A ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: Mengatur
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (Pemprov,
Pemkab, Pemkot) yang sesuai dengan undang-undang dengan memperhatikan
kehususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh tiap daerah di Indonesia.
Dengan demikian, tidak akan terjadi kebebasan yang tidak bertanggungjawab di
Pemda karena kesalahan pemahaman otonomi daerah dan tidak adanya pemantauan
dan kendali dari Pemerintah Pusat
|
|
Pasal 18A ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
|
Sesudah Amandemen: Mengatur
masalah pemanfaatan sumberdaya alam antara pemerintah daerah dengan
pemerintah pusat demi kepentingan bersama, meskipun pemda diberikan hak
otonomi untuk mengelola sumberdaya yang terkandung di daerahnya
masing-masing. Sumberdaya alam yang ada di Indonesia sendiri dimanfaatkan
untuk kepentingan masyarakat bersama, bukan hanya miliki suatu daerah
tertentu secara penuh
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar