Rabu, 26 November 2014

makalah perbedaan UUD 1945 yang sudah di amandemen dan sebelum

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
PERBEDAAN UUD 1945 YANG ASLI DAN YANG SUDAH DI AMANDEMEN



 “DISUSUN OLEH :
·       M.AJI HARTANTO   (2611413024)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(UNNES)
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur penulis panjatkan kehadrat Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah tentang Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati .
Penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dar sempurna. Untuk itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun . Hal ini semata-mata karena pengetahuan penulis yang masih terbatas.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi kita semua.Amin.
Wa’alaikumsalam Wr.Wb.
Penulis






UNDANG-UNDANG DASAR 1945


NO
UUD 1945 YANG ASLI
UUD 1945 YANG SUDAH DI AMANDENEN
1
UUD 1945 menjelaskan dalam naskah terdiri dari pembukaan batang tubuh dan penjelasan.pada tahun II no 7.
(ST MPR RI 2002 UUD 1945)naskah terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.
2
Pasal 7
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak untuk diangkat kembali sebagai presiden  dalam jangka 5 tahun kepemerintahan dan selanjutnya bisa dipilih kembali tanpa batas yang ada. Hal ini bisa saja membuat seorang Presiden untuk mencalonkan dirinya berkali-kali atau selamanya

Sesudah Amandemen: Presiden memiliki hak kepemerintahan sebanyak dua kali masa jabatan  yang masing-masing berjangka 5 tahun untuk dipilih oleh masyarakat Indonesia secara langsung. Hal ini diharapkan bisa menghilangkan kepemerintahan abadi

3
Pasal 7A
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: MPR dengan usul DPR bisa saja memberhentikan jabatan seorang Presiden maupun Wakil Presiden apabila dia terbukti telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan serta tindakan pidana berat lainnya ataupun sudah tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi seorang Presiden ataupun Wakil Presiden lagi

4
Pasal 7B ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang terbukti salah melakukan tindakan semacam korupsi, penyuapan, dan semacamnya, maka DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan ke MK sebelum memutuskan apakah Presiden atau Wapres tersebut terbukti melakukan tindakan tersebut

5
Pasal 9 ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden diterangkan dalam janjinya untuk menjalankan peraturan dengan seluas-luasnya tanpa batas yang nyata. Sehingga, hal ini membuat suatu kelemahan pada citra Presiden tanpa memandang rakyat

Sesudah Amandemen: Janji presiden sesudah amandemen berubah yang dicirikan dengan Presiden menjalankan peraturan selurus-lurusnya dengan UU sehingga diharapkan tidak terjadi penyelewengan kekuasaan

6
Pasal 9 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Sumpah yang diucapkan oleh Presiden dan wakilnya haruslah disaksikan oleh MPR dihadapan MA, apabila MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang. Dengan demikian, kesaksian oleh mereka bisa dibenarkan

7
Pasal 11 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Dalam pembuatan perjanjian Internasional dengan negara lain yang berdampak pada perekonomian rakyat, Presiden haruslah melakukan perundingan/pembahasan dengan DPR

8
Pasal 11 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Segala ketentuan mengenai Perjanjian Internasional diatur oleh Undang-Undang yang berlaku

9
Pasal 13 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden berhak menerima duta dari negara lain tanpa melalui pertimbangan siapapun

Sesudah Amandemen: Setelah diamandemen, ayat 2 mempertegas ayat pertama dalam hal pengangkatan duta negara lain tapi harus melalui perundingan dengan DPR

10
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

11

Sesudah Amandemen: Dalam pembuatan perjanjian Internasional dengan negara lain yang berdampak pada perekonomian rakyat, Presiden haruslah melakukan perundingan/pembahasan dengan DPR

12

Sesudah Amandemen: Segala ketentuan mengenai Perjanjian Internasional diatur oleh Undang-Undang yang berlaku

14
Pasal 13 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden berhak menerima duta dari negara lain tanpa melalui pertimbangan siapapun

Sesudah Amandemen: Setelah diamandemen, ayat 2 mempertegas ayat pertama dalam hal pengangkatan duta negara lain tapi harus melalui perundingan dengan DPR

15
Pasal 13 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Amandemen pada ayat 3 lebih mempertegas ayat 2 namun dengan perbedaan dalam penempatan duta negara lain yang perlu memperhatikan usulan/melalui perundingan dengan DPR

16
Pasal 14 ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya

Sesudah Amandemen: Pemberian grasi dan rehabilitasi oleh Presiden kepada orang tertentu harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung sehingga dengan demikian Presiden tidak sewenang-wenang dalam memberikan grasi dan semacamnya

17
Pasal 14 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya

Sesudah Amandemen: Pada ayat 2, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden harus melalui pertimbangan DPR, bukannya MA

18
Pasal 15
Sebelum Amandemen: Presiden berhak kapanpun dan sesuai dengan kemauannya memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda-tanda kehormatan kepada siapapun

Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, Presiden dalam memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada seseorang haruslah sesuai dengan perundangan yang berlaku

19
Pasal 16 ayat 1
Sebelum Amandemen: Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia

Pasal 16 ayat 1 dan 2
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, Presiden berhak mengangkat DPA yang memiliki tugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian, pasal 16 ayat (1) dan (2) sesudah amandemen dilebur menjadi satu tapi dirubah dalam hal konten

20
Pasal 16 ayat 2
Sebelum Amandemen: DPA berkewajiban memberikan jawab kepada Presiden dan memajukan usul kepada pemerintah


21
Pasal 17 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang membantunya dalam bertugas
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, tidak ada perubahan pada ayat 2 ini secara kontekstual

22
Pasal 17 ayat 3
Sebelum Amandemen: Sebelum era reformasi, menteri-menteri bekerja memimpin departemen pemerintahan

Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, para menteri membidangi dalam urusan tertentu kepemerintahan

23
Pasal 17 ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran jajaran dalam kementrian sesudah amandemen harus disesuaikan/diatur dalam undang-undang yang berlaku. Bukan sepenuhnya ada di tangan Presiden

24
Pasal 18 ayat 1
Sebelum Amandemen: Pembagian daerah-daerah di Indonesia, baik besar ataupun kecilnya tidak hanya didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Indonesia tetapi juga harus berdasarkan asas permusyawaratan yang berlaku pada sistem pemerintahan yang ada. Selain itu hak-hak untuk membentuk daerah-daerah istimewa di Indonesia, seperti Yogyakarta juga harus dipertimbangkan

Sesudah Amandemen: Ayat ini mempertegas struktur provinsi. Provinsi terdiri dari kabupaten dan kota serta kesemuanya diatur dalam perundangan yang berlaku

25
Pasal 18 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Pemerintah daerah provinsi, kabupaten maupun kota memiliki hak untuk mengurusi daerahnya sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

26
Pasal 18 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Di setiap pemerintahan daerah provinsi, kabupaten maupun kota memiliki DPRD di tiap tingkatannya, tetapi para anggotanya harus dipilih melaui pemilihan umum

27
Pasal 18 ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dipilih berdasarkan pemilihan umum yang diselenggarakan di provinsi, kabupaten ataupun kota secara demokratis sehingga peran serta masyarakat sangat menentukan dalam pemilukada ini, selain pilpres


Pasal 18 ayat 5
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Pemda dapat menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, semisal tambang yang berfungsi demi kemaslahatan penduduk di situ namun masih dalam pengawasan pemerintah pusat dan juga pajak daerah. Namun, urusan pusat bukanlah perhatian dari Pemda


Pasal 18 ayat 6
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Pemda bisa membuat peraturan daerahnya sendiri demi kepentingan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Peraturan lainnya juga termasuk hak otonomi daerah. Semuanya berfungsi untuk memajukan kesejahteraan penduduk di dalamnya


Pasal 18 ayat 7
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Penyelenggaraan pemerintah daerah untuk lebih lanjut diatur dalam undang-undang, termasuk susunan dan tata cara penyelenggaraannya


Pasal 18A ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Mengatur hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (Pemprov, Pemkab, Pemkot) yang sesuai dengan undang-undang dengan memperhatikan kehususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh tiap daerah di Indonesia. Dengan demikian, tidak akan terjadi kebebasan yang tidak bertanggungjawab di Pemda karena kesalahan pemahaman otonomi daerah dan tidak adanya pemantauan dan kendali dari Pemerintah Pusat


Pasal 18A ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)

Sesudah Amandemen: Mengatur masalah pemanfaatan sumberdaya alam antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat demi kepentingan bersama, meskipun pemda diberikan hak otonomi untuk mengelola sumberdaya yang terkandung di daerahnya masing-masing. Sumberdaya alam yang ada di Indonesia sendiri dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat bersama, bukan hanya miliki suatu daerah tertentu secara penuh



Tidak ada komentar:

Posting Komentar